Tugas dan Fungsi
TUGAS DAN POKOK DINAS PARIWISATA KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 39 Tahun Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, serta Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan. Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan mempunyai Kedudukan sebagai unsur Pelaksana Urusan Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administrative mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Adapun Tugas Pokok Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan adalah sebagai berikut :
A. Tugas
Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
B. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Penyelenggaraan Urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup dan tugasnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.